PT BPR NBP 15

Bank NBP 15 merupakan suatu perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa keuangan perbankan yang berdiri tanggal 23 Oktober 1992 sesuai dengan Akta Pendirian Nomor: 552, dibuat di hadapan Ricardus Nangkih Sinulingga, SH Notaris Jakarta dan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 29 September 1993 Nomor C2-9368.HT.01.01.TH.1993. Dan telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 28 April 1995 No.Kep.107/KM.17/1995. Bank merupakan Perserta Penjaminan LPS dengan ketentuan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah perbank adalah Rp.2 Miliar

https://apps.lps.go.id/BankPesertaLPSRate

Pengumuman












OUTBOUND DAN PERAYAAN NATAL PENGURUS DAN KARYAWAN PT.BPR NBP 15

OUTBOUND DAN PERAYAAN NATAL PENGURUS DAN KARYAWAN PT.BPR NBP 15 PADA TANGGAL 06 DESEMBER 2024 MAK...

Baca Selengkapnya